Setelah memperhatikan:
- Edaran Majelis Diklitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 0267/EDR/I.3/H/2020 Tentang Pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di lingkungan PTMA;
- Hasil rapat pimpinan pada hari selasa tanggal 26 Mei 2020.
Maka pimpinan Univerisitas Muhammadiyah Tasikmalaya mengambil langkah kewaspadaan dan pecegahan penyebaran COVID-19 sebagai berikut:
- Memperpanjang masa berlaku surat edaran rektor Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya Nomor: 128/UMTAS/A/III/2020 Tentang perpanjangan Masa berlaku perkuliahan dan sistem kerja dari rumah dilingkungan Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya dari tanggal 29 Mei menjadi tanggal 30 Juni 2020.
- Pelaksanaan pembelajaran laboratorium, magang, praktek mahasiswa, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam pelaksanaannya diatur oleh fakultas atau program studi, dan lembaga atau bagian terkait dengan tetap memenuhi protokol kewaspadaan.
- Ujian sidang tugas akhir (KTI, LTA, dan Skripsi) dilaksanakan melalui daring atau melalui tatap muka, harus dilakukan dengan memenuhi protokol kewaspadaan.
- Bagi tenaga akademik dan non akademi, pelayanan mahasiswa tetap dilaksanakan sesuai dengna protokol kewaspadaan.
Untuk lebih detailnya silakan download surat edaran berikut.