Surat Edaran No 141/UMTAS/A/V/2020 Tentang Perpanjangan WFH

Setelah memperhatikan:

  1. Edaran Majelis Diklitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 0267/EDR/I.3/H/2020 Tentang Pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di lingkungan PTMA;
  2. Hasil rapat pimpinan pada hari selasa tanggal 26 Mei 2020.

Maka pimpinan Univerisitas Muhammadiyah Tasikmalaya mengambil langkah kewaspadaan dan pecegahan penyebaran COVID-19 sebagai berikut:

  1. Memperpanjang masa berlaku surat edaran rektor Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya Nomor: 128/UMTAS/A/III/2020 Tentang perpanjangan Masa berlaku perkuliahan dan sistem kerja dari rumah dilingkungan Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya dari tanggal 29 Mei menjadi tanggal 30 Juni 2020.
  2. Pelaksanaan pembelajaran laboratorium, magang, praktek mahasiswa, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam pelaksanaannya diatur oleh fakultas atau program studi, dan lembaga atau bagian terkait dengan tetap memenuhi protokol kewaspadaan.
  3. Ujian sidang tugas akhir (KTI, LTA, dan Skripsi) dilaksanakan melalui daring atau melalui tatap muka, harus dilakukan dengan memenuhi protokol kewaspadaan.
  4. Bagi tenaga akademik dan non akademi, pelayanan mahasiswa tetap dilaksanakan sesuai dengna protokol kewaspadaan.

Untuk lebih detailnya silakan download surat edaran berikut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.